Jajaran Polres Pekalongan berhasil membekuk dua pelaku begal yang melakukan aksi di jalan desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, pada tanggal 18 Juli 2016.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Polisi Aries Tri Hartanto mengatakan, pelaku bernama M Abdul Ghoni, usia 23 tahun, asal desa Kayugeritan, dan ES usinya 15 tahun, warga desa Banjarejo Kecamatan Karanganyar.
Kepada Radio Kota Batik Aries menjelaskan, korban bernama Abdul Basit, warga desa Rowolaku Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kajen, yang mencoba melawan ketika sepeda motornya (Revo) Nopol G 3955 KT akan dirampas pelaku.
Menurut Aris, akibatnya korban mengalami luka parah karena 3 jarinya putus, dan tangan kirinya nyaris putus karena sabetan senjata tajam dari pelaku.
Aries Tri Hartanto menambahkan, kedua pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP tentang tencurian dengan pemberatan. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2471 |
![]() |
: | 1 |