Hingga batas terakhir pendaftaran Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro atau BPUM, yaitu Jumat 23 April, Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, telah menerima sebanyak 3.845 usulan, melalui link yang telah disediakan.
Meski begitu, menurut Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dindagkop dan UKM setempat, Tjandrawati, tidak semua pelaku usah mengirimkan berkasnya ke Dindagkop yang disyaratkan dalam pengusulan BPUM tersebut.
Kepada Radio Kota Batik, Tjandrawati menjelaskan, dari 3.845 pelaku usaha yang mendaftar, hanya 3.063 yang mengirimkan berkasnya, sedangkan sisanya yaitu 782 belum menyerahkan berkasnya. Pengiriman berkas ke Dindagkop setempat yang menjadi syarat usulan BUMP, maksimal dilakukan satu hari setelah pendaftaran secara online.
Tjandrawati menambahkan, tahapan selanjutnya usai diusulkan, ribuan UMKM akan diseleksi dan sepenuhnya menjadi kewangan Kementerian Koperasi dan UKM RI. (Regina – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5621 |
![]() |
: | 1 |