Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan saat ini tengah fokus mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) salah satunya dengan telah dikirimkannya surat edaran ke semua perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Hal itu dilakukan untuk mengingatkan pengusaha agar bisa melaksanakan dan membayarkan THR sesuai aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan dalam rangka pengawasan Dinperinaker akan meminta seluruh perusahaan untuk mengirimkan laporan pelaksanaan THR di lingkungan masing-masing, serta mendatangi beberapa perusahaan sebagai sampel.
Tidak hanya itu untuk pengaduan Dinperinaker juga telah membuka posko sehingga bagi pekerja yang dalam pembayaran THR-nya ada permasalahan bisa mengadukan ke kantor Dinperinaker setempat.
Slamet Hariyadi menjelaskan ada beberapa poin penting dari surat edaran Menaker di antaranya terkait besaran THR yaitu minimal satu kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun jumlahnya ditentukan secara proporsional.
Kemudian terkait waktu pembayaran Slamet menambahkan ditetapkan maksimal H-7 Idul Fitri namun jika ada perusahaan yang kesulitan juga masih diberikan kelonggaran pembayaran hingga H-1 Idul Fitri. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4661 |
![]() |
: | 1 |