Sesuai tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwi Putranto.
Kepada Radio Kota Batik Sugeng Prastowo menyampaikan sampai dengan triwulan pertama tahun ini Jasa Raharja Pekalongan telah memberikan santunan sebanyak Rp 5,3 miliar dari jumlah anggaran sebanyak Rp 26,7 miliar.
Jumlah tersebut turun 20,4% atau minus sebanyak Rp 1,3 miliar jika dibandingkan pada tahun 2020, yaitu senilai Rp 6,7 miliar dengan cakupan anggaran sebanyak Rp 30,8 miliar.
Sugeng Prastowo menjelaskan penurunan tersebut disebabkan karena pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Selain itu pihak Jasa Raharja bersama dengan Kepolisian rutin melakukan kampanye keselamatan dalam berlalu lintas.
Pihaknya menyatakan santunan yang diberikan sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Jumlahnya senilai Rp 50 juta bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia, korban luka–luka maksimal senilai Rp 20 juta, korban kecelakaan pesawat senilai Rp 25 juta, korban cacat permanen senilai Rp 50 juta, dan Rp 4 juta untuk santunan penguburan kematian. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5882 |
![]() |
: | 1 |