Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota, berhasil menyita ribuan botol minuman keras saat melakukan penggerebekan di rumah warga di Rt 2 rw 1 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Penangkapan terhadap pemilik rumah, W 56 tahun warga Bandengan yang dilakukan pada 21 April 2021 sekitar pukul 12 siang itu, dilakukan jajaran Polsek Pekalongan Utara atas dasar informasi warga kepada Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Pekalongan Utara, Ajun Komisaris Polisi Bakti Kautsar dalam konferensi pers Kamis siang, 29 April 2021 menyebutkan, dari tempat lokasi kejadian polisi berhasil menyita 1.106 botol berisi minumal beralkohol, terdiri dari 21 botol plastik 600 ml isi ciu, 2 botol plastik 1500 ml isi ciu, 3 botol alkohol merk orang tua, dan 90 kardus yang masing-masing berisi 12 botol plastik 1500 ml isi ciu.
Menurut Kapolsek, minuman keras itu berasal dari Sukoharjo dan diedarkan disekitar Pekalongan dengan cara dijual ecer.
Kapolsek Bakti menambahkan, setelah dicek kadar minuman keras itu mengandung 13 persen alkohol dan melanggar perda nomor 13 tahun 2000 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol, sehingga tersangka W diancam hukuman pidana 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5662 |
![]() |
: | 1 |