Masyarakat Kota Pekalongan diimbau agar lebih waspada ketika akan meninggalkan sepeda motornya di masjid ketika hendak mengikuti salat tarawih, untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.
Seperti modus yang dilakukan HM, yang mengaku sebagai pemilik, kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di Halaman Masjid Jami Kauman.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Sugeng mengatakan, kronologi yang terjadi pada Senin 12 April 2021 lalu itu diawali dengan tersangka HM, yang setelah menunaikan solat isya di Masjid Jami Kauman, melihat kunci motor yang masih terpasang di sepeda motor jenis vario putih.
Menurut Kasatreskrim, kunci motor itu kemudian diamankan oleh juru parkir setempat, namun HM malah mengakui sepeda motor itu sebagai miliknya sehingga kunci motor itu diberikan kepada HM dan sepeda motor itu dibawanya kabur.
Atas perbuatannya itu, Kasatreskrim menyebutkan, HM akan dijerat dengan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5901 |
![]() |
: | 1 |