BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pekalongan tengah menyelesaikan penyerahan klaim manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta yang berisiko risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pembayaran beasiswa ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kepala BPJamsostek, dan Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan kepada 3 ahli waris, pada Jumat 30 April 2021, di aula Balai Latihan Kerja (BLK)Â setempat.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Budi Sujatmiko menyebutkan, untuk jumlah ahli waris di wilayah kerjanya mencapai 206 peserta, dimana penyerahan ditargetkan selesai sebelum Idul Fitri 2021.
Budi Sujatmiko menambahkan, berdasarkan Permnaker tersebut, manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak, usia TK hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp174 juta. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4493 |
![]() |
: | 1 |