Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali sepakat menolak Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menurut Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Alifan Santoso UU Cipta Kerja tersebut telah mereduksi hak-hak pekerja atau buruh, sehingga para buruh meminta agar UU tersebut dibatalkan.
Alifan kepada Radio Kota Batik menjelaskan, dengan dibatalkannya UU Cipta Kerja tersebut, maka akan tercipta jaminan kepastian kerja, Jaminan kepastian penghasilan dan juga jaminan sosial semesta sepanjang hayat akan diterima oleh para buruh.
Alifan mengaku bahwa saat ini, para buruh belum mendapat jaminan sosial secara penuh, seperti ketika pandemi covid-19 para buruh di PHK maka jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan harus berganti status menjadi peserta mandiri. Hal tersebut dinilai sangat menjadi beban bagi para buruh. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5677 |
![]() |
: | 1 |