Jajaran aparat kepolisian di Jawa Tengah, khususnya Polres Pekalongan Kota siap mengamankan kebijakan larangan mudik dari pemerintah. Sehingga jika masyarakat ada yang nekat mudik, terancam akan diputar balik.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang dimaksudkan dari mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Kapolres melalui Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Nanik Purwaningsih mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Jawa Tengah, Operasi Ketupat Candi akan mulai digelar pada 6 Mei - 17 Mei 2021 untuk mencegah arus mudik Idul Fitri selama pandemi Covid-19 masih merebak.
Sasaran pada operasi ketupat candi tersebut, menurut Kasatlantas, adalah para pemudik dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Kota Pekalongan. Mereka yang ketahuan akan mudik, akan langsung diminta putar balik kea rah semula.
Kasatlantas menambahkan, selain menargetkan edukasi taat protokol kesehatan secara ketat, sebagai upaya edukasi pencegahan Covid-19 pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik lebaran. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3276 |
![]() |
: | 1 |