Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan mulai Selasa, 4 Mei 2021 resmi memberlakukan sistem dua arah pada Jl. Hayam Wuruk mulai dari persimpangan Jl. Hayam Wuruk – Jl. dr. Cipto atau perempatan alun-alun hingga simpang Pasar Anyar.
Tidak hanya Jl. Hayam Wuruk sejumlah ruas jalan lainnya juga diberlakukan dua arah yakni di Jl. Kartini, Jl. Cempaka, dan Jl. Teratai.
Kepala Dinhub Kota Pekalongan, Slamet Prihantono mengatakan pemberlakuan sistem dua arah pada sejumlah ruas jalan itu merupakan realisasi dari program 100 hari kerja wali kota untuk meningkatkan akses masyarakat dalam rangka menumbuhkan perekonomian di sekitar lokasi tersebut.
Slamet Prihantono menjelaskan untuk sistem dua arah di Jl. Kartini diterapkan dari pertigaan Jl. Tondano hingga Simpang Grogolan bagi mobil pribadi kecuali kendaraan yang lebih besar dari mobil seperti truk atau bus.
Sementara di Jl. Cempaka dan Jl. Teratai sistem dua arah diberlakukan dengan pembatasan waktu, yakni pukul 18.00 – 06.00 WIB, sedangkan di luar jam itu maka sistem diberlakukan satu arah dari selatan ke utara.
Slamet Prihantono mengungkapkan penerapan kebijakan dua arah pada sejumlah ruas jalan itu sudah dibahas dan didiskusikan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang melibatkan berbagai unsur mulai dari instansi terkait hingga masyarakat.
Slamet Prihantono menambahkan rekayasa jalan seperti penerapan dua arah itu merupakan hal yang dinamis sehingga tentunya akan dievaluasi lagi apabila dalam pemberlakuannya ada hal yang perlu didiskusikan lagi. (Kharisma–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3249 |
![]() |
: | 1 |