Pemkot Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 4 Mei 2021 malam.
Tiga raperda yang resmi ditetapkan menjadi perda itu ialah raperda penyelenggaraan LPPL Radio Kota Batik, Raperda Sistem Drainase Perkotaan, dan Raperda Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam pendapat akhirnya mengatakan dengan ditetapkannya tiga raperda menjadi perda itu harapannya bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak, seperti perda penyelenggaraan LPPL RKB sebagai ruang publik untuk masyarakat memperoleh dan menyampaikan informasi yang netral, independen, dan tidak komersil.
Sementara pada raperda sistem drainase kota menurut Wali Kota Aaf ditetapkannya menjadi perda adalah sebagai upaya mengurai masalah banjir rob secara terpadu.
Begitu juga dengan perda RPH yang diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Wali Kota menambahkan setelah ditetapkannya tiga raperda itu menjadi perda maka perangkat daerah terkait diminta bisa segera menyusun aturan pelaksanaan agar perda itu dapat dilaksanakan dengan baik. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3164 |
![]() |
: | 1 |