Pemkot Pekalongan bersama Satgas Covid-19 saat ini tengah merumuskan aturan mengenai penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah berjamaah pada momen lebaran tahun 2021.
Hal itu menyusul adanya larangan dari pemerintah pusat untuk daerah yang masih zona merah atau orange Covid -19 agar tidak melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Solahudin usai mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral menghadapi lebaran 2021 baru-baru ini mengatakan atas larangan itu mengingat status Kota Pekalongan masih zona orange maka Pemkot akan kembali merumuskan aturan dengan melibatkan ormas islam seperti FKUB dan MUI untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
Wakil Wali Kota mengungkapkan apabila keputusannya Sholat Id berjamaah bisa dilakukan maka protokol kesehatan akan diperketat.
Sementara apabila akhirnya keputusannya adalah pemerintah melarang solat Id maka pihaknya berharap masyarakat bisa mematuhi pemerintah dan melaksanakan sholat Id di rumah saja.
Pihaknya berharap berbagai pelarangan terkait pencegahan Covid-19 bisa ditaati bersama oleh masyarakat sehingga pandemi bisa berakhir di tahun ini, dan di tahun 2022 seluruh aktifitas bisa kembali berjalan normal. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3419 |
![]() |
: | 1 |