Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali merilis kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan ketika, terlambat membayar pajak.
Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor UP3AD Samsat Kota Pekalongan Alep Refain ,mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Kamis 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Kepada Radio Kota Batik, Alep menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, tidak hanya motor atau mobil saja. Pemutihan denda PKB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Alep Rifain menambahkan, bahwa tujuan kebijakan gubernur ini, dalam rangka meringankan beban akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3317 |
![]() |
: | 1 |