Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan mendirikan posko pengaduan THR, untuk mengingatkan perusahaan agar bisa membayarkan THR sesuai aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Dinperinaker setempat, Slamet Hariyadi menyebutkan, sejak didirikan beberapa hari yang lalu, ada 5 aduan yang masuk. Dari kelima aduan itu, ada satu yang memerlukan mediasi dengan perusahaan terkait, dan sudagh tertangani dengan baik.
Sedangkan sisanya, menurut Slamet Hariyadi, lebih mengarah ke konsultasi, karena belum adanya kejelasan waktu pencairan THR, kebijakan perusahaan tidak sebagaimana mestinya, dan terkait aturan lainnya.
Di sisi lain, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan, Priyetni menuturkan, hingga Senin 10 April 2021, belum ada aduan mengenai keterlambatan pencairan THR yang dilakukan perusahaan.
Priyetni menambahkan, tidak seluruh perusahaan melaporkan pembayaran THR ke Dinperinaker. Meski demikian, pihaknya tetap memantau dan akan melakukan mediasi jika ditemukan permasalahan. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3090 |
![]() |
: | 1 |