Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi disahkan Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalngan, bersama dua raperda lainnya, yakni penyelenggaraan LPPL Radio Kota Batik serta Raperda Sistem Drainase Perkotaan.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat, Ilena Palupi mengungkapkan, raperda itu meliputi penyelenggaraan dan retribusi RPH, yang disesuaikan perubahan regulasi RPH pada UU Ciptaker No 11 tahun 2020.
Menurut Ilena, bagi pengusahan RPH di luar pemkot, harus memiliki izin dari pusat, melalui Online Single Submission (OSS) di DPM-PTSP setempat. Apabila tidak berizin, makan akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana dan denda.
Selain itu, retribusi yang dikenakan juga mengalami perubahan, untuk pemptongan sapi naik dari 21 ribu menjadi 25 ribu rupiah. kambing 10 ribu tadinya 2 ribu 500, masih wajar di Kota Pekalongan.
Ilena menyampaikan, raperda tersebut akan diproses secara hukum ke provinsi secepatnya. Rencananya, raperda akan diterapkan akhir tahun ini. Sebelum adanya penerapan, Ilena mengaku, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4436 |
![]() |
: | 723 |
![]() |
: | 1 |