Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kembali diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mulai 6 Mei – 6 September 2021, diharapkan dapat mengurangi tunggakan yang tercatat di Samsat Kota Pekalongan.
Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor UP3AD Samsat Kota Pekalongan Alep Refain mengatakan, sesuai data yang besaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga saat ini mencapai 6,21 milyar rupiah.
Jumlah tersebut, menurut Alep berasal dari 22 ribu objek pajak, baik kendaraan roda empat ataupun roda dua.
Pihaknya berharap, agar wajib pajak Kota Pekalongan memanfaatkan program Pembebasan ini, sehingga nantinya masyarakat juga akan merasakan dampaknya, karena pajak akan digunakan untuk pembangunan daerah setempat. (Regina)