Guna mencegah penerbangan balon udara liar sekaligus kerumunan massa di kondisi pandemi Covid-19, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengaku akan mempertegas sanksi penerbangan balon liar.
Menurutnya sanksi tegas sudah disiapkan dan akan direalisasikan baik dimulai dari pembinaan, penyitaan barang bukti, hingga ancaman kurungan dan pidana.
Wali Kota Aaf mengungkapkan hal itu dilakukan karena selama ini Pemkot Pekalongan bersama Air Nav Indonesia sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penerbangan balon liar.
Sehingga pihaknya menilai sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak menaati aturan, baik itu dengan alasan belum tahu atau alasan budaya.
Wali Kota Aaf menambahkan sanksi pidana yang bisa diterapkan bagi para penerbang balon liar adalah pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 500.000.000,-. Sanksi itu memang sengaja dipertegas implementasinya, lantaran penerbangan balon liar itu sangat membahayakan jalur penerbangan, juga membahayakan keselamatan masyarakat lain. (Kharisma–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3487 |
![]() |
: | 1 |