Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, namun berlaku juga untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik Walikota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan pelarangan mudik tersebut sesuai dengan Surat Edaran BKN No. 58 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Walikota Aaf menegaskan ASN jika nekat mudik terdapat sanksi berupa penurunan jabatan dan paling berat yaitu dipecat. Pihaknya mengaku beberapa kali menerima ASN yang izin akan mudik namun pihaknya secara tegas tidak mengizinkan maupun tidak mengeluarkan surat izin mudik.
Walikota menambahkan Kepala Daerah maupun masyarakat dapat melaporkan ASN yang nekat mudik ke kampung halaman, ia berharap ASN di Kota Pekalongan mematuhi aturan tidak mudik, sehingga penularan mata rantai Covid-19 di Kota Pekalongan dapat terputus. (Adam-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3142 |
![]() |
: | 1 |