Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekalongan mengeluarkan surat edaran berdasarkan maklumat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai penetapan satu Syawal melalui perhitungan Hisab Hakiki yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Informasi tersebut telah disebarkan hingga ranting agar ditindaklanjuti oleh takmir masjid setempat untuk bisa menggelar sholat Idul Fitri dirumah masing-masing. Namun dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan zona masing-masing.
Kepada Radio Kota Batik Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Pekalongan, Tubagus Muhammad Sadaruddin mengatakan sesuai dengan arahan dari Pemkot Pekalongan menganjurkan pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau Mushola dengan jamaah terbatas dan diikuti hanya dari lingkungan Masjid setempat.
Tubagus menjelaskan PD Muhammadiyah akan menyelenggaran Sholat Ied di 16 Masjid se Kota Pekalongan dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. Sehingga jika ada indikasi sakit dari masyarakat diharapkan agar Sholat Ied di rumah masing-masing.
Tubagus mengimbau agar takbir keliling dengan menggunakan truk maupun pick up tidak dilaksanakan karena selain membahayakan juga lebih banyak madharatnya. Selain itu, penyelenggaraan Halal Bi Halal juga bisa dilaksanakan namun tetap mewaspadai penyebaran Covid-19. (Naila–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3205 |
![]() |
: | 1 |