April 2021 Satlantas Polres Pekalongan Kota menindak 50an pelanggar lalu lintas dengan Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepada Radio Kota Batik Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Nanik Purwaningsih mengatakan 50an pelanggar lalu lintas tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggaran berupa melawan arus, marka jalan, tidak mengenakan helm serta kendaraan yang tidak lengkap.
ETLE atau tilang elektronik resmi diberlakukan pada 23 Maret 2021 untuk semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih.
Kasatlantas menjelaskan pihaknya saat ini memiliki 4 buah kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) yang dipasang pada helm petugas kepolisian untuk merekam pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinhub setempat, dalam pemantauan tilang elektronik malalui CCTV ATCS. Pihaknya berharap dengan penerapan tilang elektronik masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama. (Adam–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3190 |
![]() |
: | 1 |