Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang masa penyekatan atau pembatasan perjalanan kendaraan, seusai larangan mudik lebaran 1442 Hijriyah diberlakukan. Pembatasan perjalanan tersebut tertuang dalam Addendum (lampiran) Surat Edaran dari Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021. Dengan masa berlaku sejak 18–24 Mei 2021 mendatang.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan, Aprilyanto Dwi Purnomo menyampaikan selama larangan mudik lebaran kemarin tercatat 150 kendaraan pemudik yang memasuki wilayah Kota Pekalongan. Rinciannya sebanyak 135 pemudik bukan warga Kota Pekalongan, dan 15 sisanya merupakan warga Kota Pekalongan dengan plat nomor luar daerah.
Aprilyanto menjelaskan dari jumlah tersebut hampir seluruh pemudik mampu menunjukkan hasil Tes PCR Negatif Covid-19, sehingga semuanya dipastikan aman.
Pihaknya menambahkan pada tahun ini dipastikan tidak ada arus balik lebaran karena jumlah pemudik yang menurun signifikan jika dibandingkan pada 2 tahun lalu yang mencapai ribuan. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3240 |
![]() |
: | 1 |