Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) akan kembali dibuka, pada 02 – 21 Juni 2021.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah pada Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Tjandrawati menyebutkan, pada tahap II tahun ini tidak menargetkan jumlah pendaftar. Namun, pihaknya akan memprioritaskan UMKM yang belum mendapatkan bantuan serupa.
Tjandrawati menyampaikan, pendaftaran akan dilaksanakan secara online, dengan tetap menyerahkan berkas pendaftaran ke Dindagkop-UKM, untuk dikirmkan ke Kemenkop-UKM.
Tjandrawati mengingatkan, agar para pendaftar segera mengumpulkan berkasnya sehari setelah mendaftar. Apabila tidak mengirim, otomatis tidak akan diikutsertakan dalam verifikasi.
Tjandrawati menambahkan, syarat pendaftaran masih tetap sama, yakniWarga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan ASN, anggota TNI - Polri serta pegawai BUMN BUMD, dan tidak sedang menerima KUR. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3410 |
![]() |
: | 1 |