Sejak dilaunching pada Desember 2020, Unit Pelaksana Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI) Kota Pekalongan baru mendapatkan satu laporan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pelayanan dan rehabilitasi Sosial Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Dwijo Priyono.
Dwijo menuturkan, laporan itu belum bisa diselesaikan, karena terkendala domisili anak yang bersangkutan. Meskipun sudah menetap di Kota Pekalongan, namun masih beralamatkan Tegal di Kartu Keluarganya. Pihaknya mengaku sudah menyarankan agar KK anak itu segera dirubah.
Dwijo mengungkapkan, nantinya apabila sudah diurus, pihaknya akan mengidentifikasi dan meneruskan ke Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dwijo mengajak masayarakat, untuk melaporkan kepada UP-PKSAI saat menemukan permasalahan anak sebelum masuk ranah hukum, sehinga bisa segera dicegah agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3135 |
![]() |
: | 1 |