Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Pekalongan bekerja sama dengan UPTD Balai Metrologi Tegal telah melaksanakan tera ulang timbangan.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Disperindagkop dan UMKMsetempat, Adi Purwanto mengatakan, tera ulang timbangan telah dilaksanakan 11 hingga 27 Januari lalu.
Menurut Adi, tera ulang dilakukan untuk menjamin hasil alat ukur atau timbangan milik pedagang sesuai dengan ukuran sehingga tidak merugikan pembeli sebagai konsumennya.
Adi Purwanto menambahkan, tera dilakukan di Kelurahan Kraton Lor, Pasar Grogolan, Pasar Banjarsari Pasar Podosugih, Pasar Anyar, dan Pasar Banyurip.
(Regina)