Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pekalongan mengingatkan pada semua perusahaan di Kota Batik untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2K3.
Pembentukan P2K3 sangat penting bagi perusahaan untuk meminimalkan risiko kerja seperti upaya-upaya meminimalisir kasus yang terjadi, atau setidaknya memberikan informasi lebih cepat saat kecelakaan terjadi.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Hermawan menjelaskan jika perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 100 orang dan memiliki risiko kerja yang tinggi, maka wajib membentuk P2K3 sesuai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987.
Kepada Radio Kota Batik Hermawan mengungkapkan, hingga akhir tahun 2015 sebanyak 15 perusahaan mengajukan pengesahan tim Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hingga dua tahun ini ada penambahan sebanyak 8 hingga 15 perusahaan baru yang mengajukannya.
Dan untuk memaksimalkan pembentukan Tim P2K3, pihaknya setiap bulan akan rutin melakukan sosialisasi ke perusahaan, agar setidaknya perusahaan memiliki penghubung dengan pemerintah jika terjadi kasus kecelakaan kerja. (Tri Handayani – Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2384 |
![]() |
: | 1 |