Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan aturan yang menghapus status Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Dengan adanya kondisi itu, pemerintah provinsi dan daerah mulai bersiap melaksanakan aturan tersebut, salah satunya Pemkot Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPM PTSP setempat.
Kepala DPM PTSP Kota Pekalongan, Supriyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah merealiasasikan dan menanamkan peraturan menteri terkait penghapusan IMB, ke sistem online single submission atau OSS, supaya realisasinya lebih cepat, mudah dan murah.
Meskipun belum bisa menyebutkan secara rinci perubahannya apa, namun Supriyono megaku pihaknya bersama DPM PTSP se Jawa Tengah, terus berkonsolisasi sistem, yang diharapkan realisasinya bisa diterapkan di awal Juni mendatang.
Supriyono menambahkan dalam aturan yang baru itu, nantinya disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3045 |
![]() |
: | 1 |