Berdasarkan Perwal Nomor 24 Tahun 202, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan tahun 2021, pelaksanaan PPDB di wilayah setempat dibuka melalui 4 jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Sekretaris Dinaas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, Sugiyo menyebutkan, seleksi pendaftaran PAUD, TK, dan SD akan dilakukan secara daring dan luring. Sedangkan satuan pendidikan SMP hanya dilakukan secara daring.
Pelaksanaan Seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021,2022 di satuan pendidikan Kota Pekalongan, akan mulai dibuka pada 21-25 Juni 2021, yang dilakukan secara daring dan luring.
Adapun untuk kuota, Sugiyo merincikan jalur zonasi minimal 60%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan orangtua 5%, dan jalur prestasi 20%.
Sugiyo menambahkan, informasi terkait persyaratan dan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2021,2022 dapat di akses masyarakat melalui http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id, atau juga bisa datang ke kantor Dindik Kota Pekalongan di Jalan Maninjau no 16. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3619 |
![]() |
: | 1 |