Sebuah reklame permanen yang terpasang di Jalan Dokter Sutomo Kota Pekalongan akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat pada Jumat, 5 Agustus 2016.
Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Perda, Agung Jaya Kusuma Aji menjelaskan bahwa selain tidak membayar pajak reklame, diketahui masa izin iklan minyak angin tersebut telah berakhir sejak April 2014 lalu.
Meskipun surat teguran maupun perintah bongkar telah dikirimkan, namun pihak PT. Ultra Sakti tak menghiraukannya, sehingga berdasarkan Perwal Nomor 71 tahun 2013 maka reklame tersebut harus dibongkar.
Agung menambahkan, Satpol PP akan membongkar puluhan reklame lainnya yang akan habis masa izinnya di tahun 2014 secara bertahap. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2778 |
![]() |
: | 1 |