Sebanyak 326 calon jamaah haji asal Kota Pekalongan batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah.
Calon jemaah haji Kota Pekalongan yang gagal berangkat di tahun 2021 ini merupakan jamaah yang juga gagal berangkat di tahun lalu akibat pandemi Covid-19.
Kepada Radio Kota Batik Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Mundakir mengatakan padahal sesuai aturan persiapan calon jamaah haji untuk berangkat ke tanah suci sudah dilakukan semua, mulai persiapan paspor, pelunasan biaya, hingga imunisasi meningitis serta vaksinasi Covid-19.
Namun menurutnya meskipun kembali gagal berangkat di tahun ini calon jamaah haji Kota Pekalongan terpantau kondusif dan memaklumi kondisi itu demi kesehatan dan keamanan bersama.
Mundakir menambahkan 326 calon jamaah haji yang gagal berangkat itu merupakan calon jamaah yang sudah melakukan pendaftaran di tahun 2011 lalu.
Menurutnya dengan dua kali haji Indonesia tidak berangkat maka otomatis menambah antrian masa tunggu haji di Kota Pekalongan yang diperkirakan mencapai waktu 28 tahun. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3968 |
![]() |
: | 1 |