Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan hingga 10 Juni 2021 ada sebanyak 9.903 jiwa wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data.
Jika dipersentase jumlah tersebut menurut Plt. Kepala Dindukcapil setempat, Muadi sebesar 4,26% dari wajib e-KTP yang mencapai 231.262 jiwa.
Kepada Radio Kota Batik Muadi menjelaskan sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengajak masyarakat melakukan perekaman e-KTP, seperti membuka pelayanan di Kecamatan. Bahkan jika ditotal dalam satu hari Dindukcapil dan Kecamatan dapat melayani 250an jiwa yang melakukan perekaman e-KTP.
Muadi mengaku pandemi Covid-19 memang mengganggu pelayanan dengan sistem jemput bola baik untuk masyarakat umum atau ke sekolah-sekolah. Pelayanan tersebut saat ini ditiadakan.
Muadi menambahkan sesuai data Dindukcapil hingga saat ini jumlah warga yang telah melakukan perekaman e-KTP mencapai 221.359 jiwa. (Naila–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3859 |
![]() |
: | 1 |