Pemerintah resmi melakukan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia di tahun 2021 ini karena pertimbangan pandemi covid-19.
Terkait hal itu, bagi calon jamaah haji yang berkeinginan mengambil biaya haji yang telah dibayarkan, bisa langsung mengurusnya melalui kantor Kementerian Agama Kemenag setempat.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh PHU pada Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir mengatakan biaya haji ada dua jenis yakni setoran awal dan biaya pelunasan haji dimana keduanya bisa diambil dan diurus di Kemenag setiap saat.
Namun Mundakir menjelaskan, apabila calon jamaah mengambil seluruh biaya yang sudah disetorkan termasuk setoran awal, maka porsi atau jatah keberangkatan hajinya akan hilang.
Sementara jika hanya biaya pelunasannya saja yang diambil maka yang bersangkutan tetap mendapatkan porsi haji, dan hanya menunggu jadwal keberangkatannya saja.
Mundakir mengungkapkan, pengambilan biaya haji itu cukup diurus di kantor Kemenag dengan mengajukan surat permohonan, kemudian sekitar satu minggu uang tersebut bisa segera cair.
Namun menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun 2020 lalu, calon jamaah yang sudah mengambil biaya pelunasannya kebanyakan menyesal, sebab untuk membayarkan pelunasannya lagi, tidak mudah karena membutuhkan proses dan berbagai aturan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3777 |
![]() |
: | 1 |