Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan membantu para transgender mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Namun di dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin 'Transgender'.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan, Muadi, pada Kamis 10 Juni.
Muadi menjelaskan,pada KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan. Transgender akan tetap didata sesuai jenis kelamin aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur dalam perundang-undangan melalui putusan pengadilan.
Jika belum melalui putusan pengadilan, menurut Muadi, Dindukcapil setempat tidak berani mengeluarkan, identitas jenis kelamin yang bersangkutan.
Muadi menambahkan, pihaknya pro aktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. (naila – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3696 |
![]() |
: | 1 |