Meskipun pengumuman kelulusan sekolah Tahun Ajaran 2020-2021 telah terlaksana, pencari kerja dari lulusan ini masih sepi. Hal tersebut, dapat dilihat dari jumlah pemohon kartu kuning atau AK1 yang masih landai.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Perindustrian Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Heryu Purwanto mengungkapkan, periode Januari – awal Juni mencapai 600 pemohon, dengan rata-rata 80 – 100 setiap bulannya.
Menurut Heryu, peningkatan signifikan pembuatan kartu kuning, justru terjadi pada April lalu, karena adanya pengumuman penerimaan CPNS 2021. Sejauh ini lulusan SMA sederajat mendominasi pengajuan kartu kuning, yakni sebesar 70%, sedangkan sisanya dari lintas sektor.
Heryu menyampaikan, persyaratan yang harus dibawa saat memohon kartu kuning, antara lain fotokopi ijazah terakhir tergelisir, fotokopi KTP atau SIM, fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dua lembar pas photo berlatar belakang belakang merah ukuran 3x4. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3829 |
![]() |
: | 1 |