Pelayanan pengujian sampel baik itu air minum, air bersih dan makanan, dapat diajukan oleh masyarakat ke Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda Kota Pekalongan, dengan membawa sempel makanan atau minuman yang akan di uji.
Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh, Pranata Laboratorium Kesehatan dan Plt Kasubag TU UPTD Labkesda Kota Pekalongan, Imanul Abdi.
Imanul, Kepada Radio Kota Batik menjelaskan, pemohon atau masyarakat, dapat membawa sempel makanan atau minuman, dengan ukuran yang telah ditentukan yaitu 250 gram atau satu liter air.
Pengujian sampel tersebut, dikenakan biaya retribusi, berdasarkan jenis sampel makanan, sebagai contoh pengujian air bersih, untuk pengujian bakteri Fisika dan kimia sebesar 416 ribu, air minum sebesar 525 an ribu, makanan sebesar 60 – 90 an ribu, serta air limbah sesuai dengan baku mutunya.
Imanul menambahkan, selama pengujian sempel tersebut, jarang sekali ditemui bahan berbahaya dalam air maupun makanan, namun jika ditemukan zat berbahaya, baik pada air limbah, air minum maupun makanan, labkesda akan segera berkoordinasi dengan Dinkes setempat, agar segera ditindak lanjuti. (Naila –Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3701 |
![]() |
: | 1 |