Sebagai langkah kewaspadaan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan penularan Covid-19, Kementerian Agama Repbulik Indonesia (Kemenag) RI melalui surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Maksum mengatakan berdasarkan surat itu pihaknya kemudian mengirimkan surat edaran kepada wali kota, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), pimpinan agama, dan semua tempat ibadah bahwa untuk kegiatan keagamaan di zona merah supaya ditiadakan, sementara di zona orange kegiatan keagamaan kemasyarakatan seperti pengajian ditiadakan.
Sedangkan kegiatan keagamaan seperti beribadah di rumah ibadah pada zona hijau hanya boleh dilakukan oleh warga setempat dengan mengetatkan protokol kesehatan.
Selain itu Maksum menambahkan pihaknya juga menyampaikan surat edaran itu ke Madin, TPQ, serta sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag agar bisa mentaati protokol kesehatan dan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat bisa menjaga bersama dan melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah agar pandemi Covid-19 bisa segera usai. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 4038 |
![]() |
: | 1 |