Untuk meringankan beban masyarakat Pemerintah Kota Pekalongan memberikan stimulus berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo mengatakan pembebasan denda administrasi PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak untuk meringkankan beban di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi.
Untuk dapat memanfaatkan stimulus ini masyarakat dapat mengajukan permohonan pembebasan ke BKD setempat dengan menyerahkan foto copy SPT PBB-P2 tahun 2021, foto copy KTP dan KK. Jika dikuasakan maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai serta foto copy identitas yang diberi kuasa.
Menurut Doyo batas pengajuan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini yaitu 17 Desember 2021. Penghapusan denda ini berlaku untuk wajib pajak dengan tunggakan tahun lalu bukan tahun berjalan.
Doyo Budi Wibowo berharap agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak PBB dapat segera mengajukan permohonan dengan harapan nantinya tidak memiliki tunggakan yang menumpuk. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3661 |
![]() |
: | 1 |