Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan dan ketertiban lahan parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan rutin melakukan Giat Pemberian Surat Peringatan (SP) Penertiban Alat Peraga Promosi Toko Cellular. Terbaru kegiatan tersebut dilakukan di sekitaran ruas Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Hasanuddin, dan Jl. Sultan Agung, Kota Pekalongan.
Kepala Seksi Parkir pada Dishub Kota Pekalongan, Endang Kostaman mengatakan sebelum memberikan SP kepada pemilik toko cellular pihaknya sudah memberikan teguran dan himbauan secara lisan terlebih dahulu, namun aturan tersebut tidak diindahkan.
Kepada Radio Kota Batik Endang Kostaman menjelaskan jika selepas pemberian SP masih ada toko yang menggunakan lahan parkir sebagai area promosi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran dan penyitaan barang peraga promosi melalui kerjasama dengan pihak Satpol PP Kota Pekalongan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mau melaporkan tindak kegiatan yang dapat merugikan dan mengganggu ketertiban penggunaan jalan. Laporan atau aduan tersebut dapat disampaiakan secara langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekalongan atau melalui surat elektronik. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 4190 |
![]() |
: | 1 |