Peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Pekalongan pada Bulan Juni 2021 yang terus meningkat ini, mengantarkan Kota Pekalongan yang semula bertahan di zona orange, berubah menjadi zona merah.
Dengan status zona merah itu, pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, yang diperpanjang sejak 15 Juni hingga 28 Juni 2021 akan lebih diperketat.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, usai mengikuti video conference d Ruang Kresna Setda setempat, bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penanganan kasus covid-19, Senin 21 Juni 2021 mengatakan, Pemkot akan membatasi seluruh kegiatan warga sesuai surat edaran PPKM Mikro, termasuk sesuai surat edaran Kementerian Agama mengenai kegiatan keagamaan dan ibadah.
Beberapa pengetatan kegiatan itu, diantaranya kegiatan keagamaan dan sosial budaya agar dilaksanakan denganpola hybrid yakni perpaduan luring yang dibatasi maksimal 50 orang dan daring.
Sementara pelaksanaan pesta Pernikahan atau hajatan dibatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 150 orang dibagimenjadi 3 sesi secara bertahap dan tidak lebih dari 5O orang tiap sesinya, dengan jamuan menggunakan sistem take away.
Wali Kota Aaf menambahkan saat ini pihaknya akan konsen dengan penanganan kasus covid-19, didukung dengan PPKM mikro yang diperketat, sehingga harapannya kasus covid bisa segera turun dan Kota Pekalongan segera bisa keluar dari zona merah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 4093 |
![]() |
: | 1 |