Satuan gugus tugas (satgas) Covid-19 Kota Pekalongan tengah merumuskan kebijakan pengetatan yang bakal dilakukan menyusul zona Covid di kota batik yang sudah masuk ke zona merah.
Kebijakan pengetatan itu dirumuskan bersama-sama dengan berbagai pihak terkait mulai dari Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), perhotelan, perwakilan pusat perbelanjaan, pasar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan lainnya dalam acara penanganan Covid-19, Selasa, 22 Juni 2021 di Ruang Jetayu Setda.
Wali Kota Pekalongan sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam sambutan pengarahannya mengatakan apapun kebijakan akan diambil mengacu dari surat edaran pemerintah pusat dan provinsi, namun dengan kegiatan tersebut diharapkan akan ada diskusi bersama dengan melihat kondisi tentang kultur, budaya, dan pola kehidupan masyarakat Pekalongan.
Wali Kota Aaf menyebutkan jika melihat situasi kondisi saat ini utamanya di rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani Covid, di mana kapasitasnya sudah over load dan tingkat kematian yang naik, maka harus cepat disikapi dan dicegah dengan kebijakan untuk menekan agar zona merah tidak semakin parah.
Sementara itu Dandim 0710/Pekalongan, Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan mengatakan dengan meningkatnya status Pekalongan menjadi zona merah maka harus segera ditangani secara serius.
Menurutnya pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari kesepakatan bersama mengenai pengetatan yang harapannya baik Forkompimda juga pihak terkait bisa sama-sama lapang dada.
Dandim mengungkapkan saat ini sejumlah daerah juga sudah memberlakukan lockdown, namun ia menilai sebisa mungkin Pekalongan menghindari itu mengingat ada perekonomian masyarakat yang harus dipikirkan.
Kebijakan tentang pengetatan itu saat ini tengah dirumuskan dan akan dikeluarkan melalui surat edaran wali kota yang rencananya akan berlaku mulai 22 Juni - 5 Juli 2021. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 4172 |
![]() |
: | 1 |