Kantor Kementerian Agama (Kemeng) Kota Pekalongan mencatat jumlah peristiwa pernikahan pada periode Januari - Mei 2021 mencapai 948 pengantin. Hal itu dikatakan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag setempat, Thohirun.
Menurutnya dari jumlah peristiwa tersebut 745 pernikahan di antaranya dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah, sedangkan 203 lainnya digelar di KUA.
Thohirun saat dihubungi Radio Kota Batik menjelaskan jika dibanding periode yang sama tahun 2020, jumlah pernikahan tahun ini meningkat. Tahun lalu jumlah pengantin pada Januari-Mei tercatat hanya 753 pasangan, dengan rincian 188 di KUA dan 565 di luar KUA.
Thohirun berharap pasangan calon pengantin benar-benar pada usia yang matang atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana usia pernikahan yang dinilai sudah matang yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3880 |
![]() |
: | 1 |