Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Dindagkop–UKM) Kota Pekalongan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal setempat kembali melaksanakan kegiatan tera ulang untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Very Yudianto menjelaskan kegiatan tera dilaksanakan rutin setiap 1 tahun sekali di seluruh pasar tradisional di wilayah Kota Pekalongan. Terbaru kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Banyurip yang menyasar 15–20 timbangan dalam setiap hari. Menurutnya kegiatan tera di Pasar Banyurip sudah berlangsung sejak Senin, 21 Juni 2021, dan akan berakhir pada Kamis, 24 Juni 2021.
Kepada Radio Kota Batik Very menjelaskan sebelumnya kegiatan tera sudah dilaksanakan di Pasar Tradisional Kraton, Podosugih, Banjarsari, Sorogenen, dan Pasar Anyar. Kemudian untuk Pasar Degayu dan Grogolan akan dilaksanan pada bulan Juli dan Oktober 2021.
Very menambahkan mayoritas para pedagang sangat antusias dalam melakukan kegiatan tera. Biasanya dalam sehari pihaknya menerjunkan 10 petugas untuk melakukan kegiatan tera di pasar, rinciannya 8 petugas tera dan 2 petugas teknisi. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3973 |
![]() |
: | 1 |