Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 24 paket sabu seberat 24 gram.
Tersangka MNH (41) warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan itu ditangkap di rumahnya pada 3 Mei 2021 lalu.
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa, 22 Juni 2021 siang mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut memang sudah lebih dari sebulan lalu, namun barang bukti sabu yang didapatkan cukup besar untuk wilayah Kota Pekalongan, yakni mencapai 21 gram.
Selain itu menurutnya peredaran narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di Pati yang saat ini sudah ditindaklanjuti.
AKP Edi menjelaskan pengungkapan tersebut berawal adanya informasi yang didapat anggota Sat Narkoba dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di daerah Sapuro.
Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah sepertiga. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3819 |
![]() |
: | 1 |