Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 tahun, sebanyak 267 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pekalongan diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
Kepada Radio Kota BatikKasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pekalongan, Roni Dharmawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan remisi sejakjauh hari sebelumnya,sebab berdasarkan pengalaman keputusan pengajuan biasanya baru turun 2 hari menjelang hari kemerdekaan.
Roni Dharmawan mengatakan, dari 267 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut,147 berasal dari warga binaan kasus kriminal umumdan 120 warga binaan kasus narkotika.
Roni menambahkan, warga binaan yang diajukan mendapat remisi tersebut tentunya sudah memenuhi syarat, diantaranya yang bersangkutan harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2425 |
![]() |
: | 1 |