Polres Pekalongan Kota menangkap dua tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang terbungkus plastik di dalam korek api dan dua telpon genggam.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasubbag Humas AKP Suparji pada konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa, 22 Juni 2021 mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di sekitar Pasar Banyurip ada transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi itu ada dua pelaku yakni DK (27) warga Kuripan Kertoharjo, dan AYP (21) warga Desa Pandansari yang akan melakukan transaksi sabu-sabu, sehingga keduanya diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya itu keduanya yang merupakan pemakai dan pengedar sabu akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3938 |
![]() |
: | 1 |