Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengehentikan siaran televisi analog dan mengubahnya dalam siaran televisi digital. Dalam pelaksanaannya saat ini sedang dalam masa peralihan atau migrasi. Migrasi tersebut dilakukan secara bertahap hingga 1 November 2022.
Menyikapi hal tersebut bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog dengan antena biasa (UHF) maka disarankan untuk memasang alat penangkap siaran TV digital atau yang disebut dengan Set Top Box (STB). STB dapat dibeli di toko elektronik terdekat seharga Rp 200.000,- – Rp 250.000,-.
Kepada Radio Kota Batik Pemilik Toko Berkah Jaya Elektronik Kota Pekalongan, Roni Setiawan mengatakan meskipun dalam masa peralihan jumlah pembelian STB di tempatnya belum mengalami peningkatan.
Menurutnya hal tersebut disebabkan karena sebenarnya STB sudah lama diperjual belikan. Selain itu saat ini mayoritas TV sudah menggunakan siaran digital.
Roni mengungkapkan dalam sehari ada 5 STB terjual di tempatnya, selain itu pihaknya juga berencana untuk menambah jumlah stok STB di tokonya. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3843 |
![]() |
: | 1 |