Para pelaku usaha mikro kecil yang telah mengajukan dan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), sebagai stimulus ditengah pandemi covid-19, diharapkan dapat mengembangkan usahanya.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan, Tjandrawati, mengatakan, besaran BPUM yang diterima oleh pelaku usaha pada tahun 2020 yaitu sebesar 2,4 juta sedangkan tahun 2021 ini setiap pelaku usaha yang mengajukan, mendapat 1,2 juta rupiah.
Menurut Tjandrawati, bantuan yang diterima tersebut, dapat dimanfaatkan oleh para UMK untuk mengembangkan usahanya, sebagai penopang ekonomi.
Tjandrawati menambahkan,para pelaku usaha juga dapat memanfaatkan Teknologi Digital untuk berinovasi dan menangkap peluang yang ada, sehingga mampu bertahan serta bersaing ditengah pandemi covid-19. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 4037 |
![]() |
: | 1 |