Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau BKPPD Kota Pekalongan menargetkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen, Tambahan Penghasilan Pegawai Melalui e-Presensi dan e-Kinerja atau aplikasi SiMantap Bisa mulai digunakan pada 1 Juli 2021.
Aplikasi SiMantap Bisa akan digunakan diseluruh masing masing OPD hingga tingkat Kelurahan, dan sekolahan atau 3 ribu 3 ratusan PNS, CPNS dan PPPK se-Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala BKPPD setempat, Budiyanto mengatakan, e-Kinerja yang sudah dilaunching sejak Januari lalu untuk uji coba pengisian kinerja harian hingga saat ini, dan e-Presensi sebagai tolak ukur juga sudah dilaksanakan sejak lama.
Dasar regulasi aplikasi SiMantap Bisa dari peraturan Walikota atau Perwal nomor 14 tahun 2021 tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Pekalongan dan Perwal 30 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penegaan, Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Pekalongan.
Budiyanto menambahkan aplikasi tersebut akan diuji coba dan evaluasi mulai 1 Juli hingga 1 September, kedepannya juga akan dikembangkan dengan parameter lain seperti serapan anggaran, disiplin, dan laporan. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3611 |
![]() |
: | 1 |