Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan saat ini tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai ibadah kurban di masa pandemi dalam momen Idul Adha 1442 Hijiriyah.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa setempat, Ilena Palupi saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juni 2021 mengatakan saat ini aturan dalam bentuk surat edaran wali kota itu tengah disusun dan diharapkan bisa selesai dan disebarluaskan di awal Juli 2021.
Menurut Ilena beberapa aturan yang ditekankan dalam surat edaran itu adalah bagaimana penjual maupun tempat pemotongan hewan kurban untuk melakukan penyesuaian prosedur penanganan dan pencegahan Covid-19 seperti memperhatikan jaga jarak, lamanya berinteraksi, meminimalisir kerumunan saat pemotongan, hingga pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan bagi penyembelih hewan kurban.
Ilena menambahkan dalam pelaksanaan ibadah kurban saat pandemi Covid-19 juga harus melibatkan satuan gugus tugas (satgas) Covid di daerah-daerah untuk memantau mobilitas atau perpindahan orang, dan diperhatikan bagaimana status zona asalnya agar mencegah adanya penularan virus Corona selama momen Idul Adha. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3780 |
![]() |
: | 1 |