Pemkot Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Pekalongan meresmikan status perkawinan 8 pasangan nikah siri dalam acara Legalisasi Pernikahan di Ruang Amarta Setda, Rabu, 30 Juni 2021.
Delapan pasangan yang didandani sebagai pengantin itu kemudian mendapatkan berbagai fasilitasi seperti mas kawin berupa cincin emas seberat 2,5 gram, seperangkat alat sholat, kompor gas, souvenir, dan sejumlah uang transport.
Kepada Radio Kota Batik Plt. Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Budiyanto mengatakan kegiatan legalisasi pemerintah itu memang menjadi program tahunan pemerintah, mengingat kondisi di lapangan masih banyak masyarakat yang hanya menikah siri.
Menurut Budiyanto dengan dilegalkannya status pernikahan maka pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan buku nikah yang bisa digunakan untuk mengurus pembaruan KTP, KK, hingga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan program pemerintahan serta hak-hak waris.
Budiyanto menambahkan karena kegiatan tersebut dilangsungkan di masa pandemi maka pesertanya dibatasi hanya 8 pasangan, dan yang boleh hadir selama kegiatan hanya pengantinnya saja dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3699 |
![]() |
: | 1 |