Pemerintah Republik Indonesia kembali melakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Hal tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah agar menginstruksikan masyarakatnya untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Salah satu pihak yang harus mematuhi imbauan tersebut adalah para karyawan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Pekalongan. Ketua PHRI Kota Pekalongan, Trias Wahyu Arditia menyampaikan bahwa PPKM Mikro di Kota Pekalongan berlaku sejak 22 – 28 Juni 2021 dan ditangguhkan kembali hingga 5 Juli 2021.
Kepada Radio Kota Batik Trias menjelaskan pihaknya mendukung dan menghargai kebijakan tersebut. Menurutnya dalam imbauan tersebut ada 2 hal penting yang harus dipatuhi, yaitu pembatasan jumlah pengunjung event sebesar 25% dari kapasitas ruangan, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Trias menambahkan selama PPKM Mikro jam operasional dalam dunia perhotelan dan restoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan langsung dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Pekalongan. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3750 |
![]() |
: | 1 |